Laman

Senin, 29 November 2010

Makalah Pengantar AMDAL Peranan AMDAL Dalam Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan di Papua

I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Konferensi Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) tentang Lingkungan dan Pembangunan ( the United Nations Conference on Environment and Development – UNCED ) di Rio de janeiro, tahun 1992, telah menghasilkan strategi pengelolaan lingkungan hidup yang dituangkan ke dalam Agenda 21.

Dalam agenda 21 Bab 40, disebutkan bahwa perlunya kemampuan Pemerintah dalam mengumpulkan dan memanfaatkan data dan informasi multisektoral pada proses pengambilan keputusan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut menuntut ketersediaan data, keakuratan analisis, serta penyajian informasi lingkungan hidup yang infromatif.

Analisis mengenai dampak lingkungan pertama kali dicetuskan berdasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 UU No, 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai penjabaran pasal 16 tersebut, diundangkan suatu Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada tanggal 5 Juni 1986. Peraturan Pemerintah No. 29/1986 tersebut berlaku efektif pada tanggal 5 Juni 1987 yang mulai selang satu tahun setelah ditetapkan. Hal tersebut diperlukan karena masih perlu waktu untuk menyusun kriteria dampak terhadap lingkungan social mengingat definisi lingkungan yang menganut paham holistik yaitu tidak saja mengenai lingkungan fisik atau kimia saja namun meliputi lingkungan social. Hal ini sejalan dengan Undang – undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( pasal 10 huruf h ) yang mewajibkan pemerintah baik Nasional maupun Propinsi atau Kabupaten/Kota menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya pada masyarakat.

Memasuki era otonomi daerah dengan otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua diasumsikan akan semakin sadar dan penting untuk memelihara dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Sehingga implementasi AMDAL sangat perlu disosialisasikan tidak hanya kepada masayarakat namun perlu juga pada para calon investor yang akan menanamkan modal di Papua, agar mereka mengetahui tentang perihal AMDAL yang dilaksanakan di Indonesia. Karena proses pembangunan digunakan untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, social dan budaya. Dengan implementasi AMDAL yang sesuai dengan aturan yang ada, maka diharapkan akan berdampak positif pada pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan karena kita ketahui bersama bahwa Propinsi Papua merupakan propinsi yang kaya akan sumberdaya alamnya baik gas alam, mineral, bahkan hutan dan lautnya.

Dengan demikian, dalam penyusunan makalah ini, topic yang penulis ajukan adalah "Peranan AMDAL Untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan di Papua".

B. Perumusan & Pembatasan Masalah

Berdasarkan uraian dalam latar belakang diatas maka dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut :

1. Mengapa AMDAL penting untuk pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Propinsi Papua?

2. Sejauh mana implementasi AMDAL di Propinsi Papua ?

C. Tujuan

Adapun tujuan yang diharapakan dalam penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang :

1. AMDAL untuk pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

2. Implementasi AMDAL di Propinsi Papua.

3. Sebagai salah satu syarat dalam mata kuliah Pengantar AMDAL.

D. Manfaat

Adapun manfaat yang diharapakan dari penulisan makalah ini adalah :

1. Sebagai bahan masukan bagi para pengambil keputusan sehingga peranan AMDAL untuk pengawasan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dapat ditingkatkan.

2. Sebagai salah satu bahan referensi bagi mahasiswa/I yang berminat tentang lingkungan sehingga dapat mengembangkan sebagai sebuah penelitian.

II. Pembahasan

A. AMDAL Untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan di Propinsi Papua

Salah satu modal dasar penting bagi pelaksanaan pembangunan di Propinsi Papua adalah ketersedian sumberdaya alam. Sumberdaya alam tersebut (pertambangan umum, minyak dan gas, kehutanan dan perikanan laut) bersifat tidak terbarukan, atau bersifat terbarukan namun dalam praktek dibanyak negara berkembang ternyata tidak terbarukan. Karena otonomi khusus dilakukan bukan hanya ntuk generasi Papua masa kini namun juga generasai Papua masa mendatang, maka pendekatan pembangunan yang dilakukan dan menjadi salah satu tema RUU Otonomi Khusus adalah pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Yang dimaksud dengan pembangunan berkelanjutan di Propinsi Papua adalah suatu upaya sistematis dan terencana yang dilakukan oleh rakyat dan Pemerintah Propinsi Papua agar dalam menjalakan usaha-usaha pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Papua di masa sekarang tidak mengkompromikan dan mengurangi hak-hak generasi Papua di masa mendatang untuk juga menikmati mutu kehidupan yang baik secara berkesinambungan.

Pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang lestari merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Kedua hal itu ingin dicapai dalam otonomi khusus secara bersama pula. Karena jika pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara serampangan sangat berpotensi untuk merusak lingkungan hidup. Sebaliknya, apabila lingkungan hidup dilestarikan dengan baik, maka lingkungan hidup dapat menjadi sumber-sumber ekonomi penting yang suistainable dibandingkan dengan kegiatan-kegitan ekonomi ekstraktif.

Pemanfaatan sumberdaya alam akan tidak terlalu merusak lingkungan hidup jika dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil yang optimal dan akan berpengaruh terhadap pembangunan dan kebangkitan ekonomi. Mengapa demikian? Dalam masa otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah menganut paradigma baru, antara lain :

1. Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari system penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan bagi daerah.

2. Kesejahteraan masyarakat merupakan sat u kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah.

Dengan demikian, maka dalam rangka otonomi daerah, fungsi dan tugas pemerintah daerah seyogyanya berpegang pada hal –hal tersebut dibawah ini :

1. Pemda menerima desentralisasi kewenangan dan kewajiban.

2. Pemda meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

3. Pemda melaksanakan program ekonomi kerakyatan.

4. Pemda menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya di daerah secara konsisten.

5. Pemda memberikan jaminan kepastian usaha.

6. Pemda menetapkan sumber daya di daerah sebagai sumber daya kehidupan dan bukan sumber daya pendapatan.

B. Implementasi AMDAL di Propinsi Papua

Dalam RUU Otonomi Khusus Papua telah ditetapkan bahwa Pembangunan di propinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan hidup, serat manfaat dan keadilan dengan memperhatikan rencana tata ruang. Pemerintah Propinsi Papua berkewajiban untuk mengelola dan memanfaatkan lingkungan hidup untuk sebesar-besarnya kesejahteraan penduduk dengan tetap mengakui hak milik dan hak adat masyarakat setempat. Lebih dari itu Pemerintah Propinsi berkewajiban untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses-proses ekologi penting dengan menetapkan dan menjaga kawasan-kawasan lindung.

Sehingga yang menjadi hal penting tentang implementasi AMDAL yang harus dilakukan didaerah, adalah :

1. Melaksanakan peraturan atau perundang-undangan yang ada. Sebelum pembuatan dokumen AMDAL , pemrakarsa harus melaksanakan Kepka Bapedal No. 8/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL , yaitu dengan melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan KA. Apabila konsultasi masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan AMDAL serta implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula. Hal tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik lingkungan fisik atau kimia, sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga masyarakat terbebas dari dampak negatip dari kegiatan danmasyarakat akan sehat serta perekonomian akan bangkit.

2. Implementasi AMDAL secara profesional, transparan dan terpadu. Apabila implementasi memang demikian maka implementasi RKL dan RKL akan baik pula. Implementai AMDAL, RKL dan RPL yang optimal akan meminimalkan dampak negatif dari kegiatan yang ada. Dengan demikian akan meningkatkan status kesehatan, penghasilan masyarakat meningkat dan masyarakat akan sejahtera. Selain itu pihak industri dan/atau kegiatan dan pihak pemrakarsa akan mendapatkan keuntungan yaitu terbebas dari tuntutan hukum (karena tidak mencemari lingkungan) dan terbebas pula dari tuntutan masyarakat (karena masyarakat merasa tidak dirugikan). Hal tersebut aka n lebih mudah untuk melakukan pendekatan sosial-ekonomi-budaya dengan masyarakat di sekitar pabrik/industri/kegiatan berlangsung.

III. Penutup

A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan di Propinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan hidup, serta manfaat dan keadilan dengan memperhatikan rencana tata ruang. Sehingga peranan AMDAL dalam pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Propinsi Papua sangat diperlukan karena AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan untuk bidang lingkungan hidup, yang merupakan alat untuk memprakirakan dan mengelola dampak yang terjadi. Dalam prakteknya AMDAL diatur oleh pemerintah dengan ketentuan yang sangat rinci, dalam Kepka Bapedal No. 9/2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL. Dalam pedoman penyusunan RKL dan RPL dapat dilihat pula uraian yang rinci namun tidak diuraikan pemanfaatan RKL dan RPL dalam S istem Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal tersebut menunjukkan bahwa kekakuan peraturan tentang AMDAL dan s istem birokrasinya akan mengakibatkan terkekangnya perkembangan teknologi AMDAL. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teknologi AMDAL sangat statis. Hal tersebut dapat diketahui bahwa PP.No. 29/1986 tentang AMDAL dan peraturan yang terbaru tidak mengalami perubahan dan perkembangan.

Otto Soemarwoto (2001) dalam Mukono 2005 mengintrodusir pengelolaan lingkungan hidup Atur-Diri-Sendiri (ADS). Pengertian ADS adalah pemrakarsa bertanggung jawab menjaga kepatuhan dan penegakan peraturan perundang-undangan lebih banyak ditanggung oleh masyarakat. Pendekatan sistem ADS ini dipelopori oleh pengusaha dengan alasan adanya kebebasan untuk mengatur diri sendiri. Dalam perkembangannya para pengusaha tersebut mengembangkan si stem pengelolaan lingkungan hidup bersifat sukarela (voluntary environmental practice code). Contoh implementasi pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat sukarela tersebut adalah ISO14.000 (International Standardization Organization –14.000) dan Responsible Care. Malah ada perusahaan di USA yaitu 3M, sudah membuktikan bahwa teknologi yang bersifat cost effective yaitu Polluter Pays Principle cukup baik untuk menangani masalah pencemaran.

B. Saran

Karena Propinsi Papua telah berstatus otonomi khusus, sehingga segala kegiatan pembangunan yang dilaksanakan harus berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanat Undang-undang Otsus, agar setiap pengeksploitasian sumberdaya alam baik pertambangan umum, gas alam dan minyak bumi, hutan dan perikanan laut dapat memperhatikan prinsip suistainable.

DAFTAR PUSTAKA

BAPEDALDA Provinsi Papua, 2008. Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup No. 11 Tahun 2006. Bidang AMDAL dan Penyelesaian Sengekata, Jayapura

KEMENLH, 2008. Pedoman Umum Status Lingkungan Hidup Provinsi Kabupaten/Kota. Deputi Urusan Data dan informasi Lingkungan. Jakarta

Mukono, H. J. 2005. Jurnal Kesehatan lingkungan Volume 2 No. 1. FKM Universitas Airlangga

Ramandey, Frits B, dkk.2005. Profil Otonomi Khusus Papua. Aji Papua, Jayapura

Hadi, P Sudharta. 1995. Aspek Sosial AMDAl, Sejarah Teori dan Metode. Gadjah Mada University Press, Jogjakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar