Laman

Senin, 29 November 2010

Pengkajian Geografi Sosial

A.Judul : “ Biosfer dan Aspek Sebaran Hewan dan Tumbuhan”
B.Pendahuluan
Vladimir Ivanovic Vernadsky (1863-1945) seorang ilmuwan dari Rusia dalam pernyataan yang dikemukakan bahwa Biosfer bukanlah amplop kehidupan yang tertutup, tetapi sebuah sistem kehidupan yang terbuka senantiasa berkembang sejak dimulainya sejarah bumi.
Selain manusia, makhluk hidup lainnya yang mendiami planet bumi adalah tumbuh-tumbuhan (flora) dan hewan (fauna). Kedua jenis organisme ini ada yang hidup di daratan, ada pula yang hidup di wilayah perairan baik air tawar maupun air asin. Namun tidak semua wilayah-wilayah di permukaan bumi dapat mebjadi habitat atau tempat hidup flora dan fauna. Lingkungan atau wilayah dari permukaan bumi yang cocok bagi kehidupan organisme atau makhluk hidup dinamakan Biosfer.
Biosfer adalah bagian dari bumi dan atmosfernya dimana organism dapat hidup dan melangsungkan kehidupannya. Sehingga organism itu dapat hidup karena ada tempat untuk hidup yang menyediakan semua kebutuhan untuk melangsungkan kehidupan. Tetapi tidak semua organism dapat hidup diseluruh belahan permukaan bumi, karena dipengaruhi oleh iklim, kondisi fisik muka bumi, dan bagaiman hewan dan tumbuhan beradaptasi dengan lingkungan tempat hidupnya.
Meerim Hart dalam Wardiyatmoko (2006:2) seorang peneliti biologi alam, mengemukakan model persebaran tumbuhan berdasar variasi ketinggian pada Gunung San Fransisco dari kaki hingga puncaknya. Berdasarkan penelitian Hart ternyata sejalan dengan pola persebaran tumbuhan dari garis tropis ekuator hingga ke arah utara maupun selatan. Indonesia walaupun terletak di daerah ekuator tetapi persebaran tumbuhan berbeda-beda, sebab selain factor iklim dan tanah, air juga merupakan factor yang berpengaruh terhadap persebaran tumbuhan di Indonesia.
Persebaran tumbuhan dipermukaan bumi sangat dipengaruhi oleh iklim sehingga keadaan tumbuh-tumbuhan/flora akan berpengaruh terhadap jenis-jenis hewan tertentu. Keadaan hewan ditiap daerah (bioma) tergantung pada kemungkinan-kemungkinan yang dapat diberikan oleh daerah itu untuk memberi makanan.akibat pengaruh iklim terdapapatlah hewan pegunungan, hewan dataran rendah, hewan padang rumput (sabana), serta hewan hutan tropis.
Persebaran hewan/fauna di Indonesia juga dipengaruhi oleh keadaan tumbuhan/flora. Hal ini dikarenakan wilayah Indonesia memiliki iklim tropis, sehingga akan di dominasi oleh hutan-hutan yang lebat dan berpengaruh terhadap hewan yang hidup di dalam nya .
Di Indonesia persebaran hewannya di bagi menjadi tiga daerah persebaran, berdasarkan garis Wallace dan garis weber. Untuk lebih jelas akan di sajikan dalam pembahasan mengenai sebaran hewan dan tumbuhan di permukaan bumi dan juga di Indonesia.

C. Tujuan
Tujuan penyusunan makalah pengkajian geografi sosial yaitu :
1. Menjelaskan tentang pengertian biosfer dan sebaran komunitas tumbuhan dan hewan dunia.
2. Menjelaskan tentang persebaran tumbuhan dan hewan di Indonesia.
3. Menjelaskan tentang pengolongan hutan dan jenis hutan di Indonesia serta pemanfaatannya.

D. Kajian Teoritis
Secara etimologi, istilah biosfer terdiri dari dua kata, yaitu bio yang berarti hidup dan sphere yang berarti lapisan. Sehingga secara harfiah biosfer berarti lapisan hidup. Selanjutnya disebutkan bahwa biosfer adalah lapisan lingkungan di permukaan bumi, air dan atmosfer yang mendukung kehidupan organisme (Wardiyatmoko, 2006 : 2). Selanjutnya disebutkan bahwa biosfer adalah lapisan lingkungan di permukaan bumi, atmosfer yang mendukung kehidupan organisme.
Uli marah dkk(2006:3) mengemukakan bahwa persebaran flora dan fauna di permukaan bumi di pengaruhi oleh dua factor yaitu factor lingkungan (biotic dan abiotik) dan factor sejarah geologi. selain itu menurut Wardiyatmoko, K (2006:2) mengemukakan bahwa persebaran hewan dan tumbuhan tergantung pada iklim (klimatik), keadaan tanah (edafik), tinggi rendahnya permukaan bumi (relief) serta pengaruh tindakan manusia (faktor biotik).

E. Pembahasan
1. Pengertian Biosfer
Kesatuan hidup flora dan fauna yang tersebar di muka bumi dinamakan Biosfer (Uli Marah 2006:3). Selanjutnya disebutkan bahwa Biosfer merupakan wadah bagi kehidupan flora dan fauna yang adalah merupakan salah satu fenomena geosfer.
Penyebaran makhluk hidup (flora dan fauna) dipermukaan bumi tidak merata, karena dipengaruhi oleh :
  • Iklim (klimatik)
  • Keadaan tanah (edafik)
  • Tingginya rendahnya permukaan bumi (relief)
  • Tindakan manusia (faktor biotik)
Disamping itu pula faktor sejarah geologi juga turut berpengaruh terhadap variasi persebaran flora dan fauna dimuka bumi. Pergeseran benua yang terjadi pada masa mesosoikum menyebabkan terjadinya perubahan lingkungan, dan akibat perubahan lingkungan akan mempengaruhi variasi persebaran flora dan fauna.

2. Persebaran Komunitas Tumbuhan dan Hewan di Dunia
a. Persebaran Komunitas Tumbuhan di Dunia
Penyebaran komunitas tumbuhan dipermukaan bumi memiliki karakteristik yang berbeda, karena pengaruh iklim, kondisi fisik muka bumi, dan tentang bagaimana tumbuhan beradaptasi agar dapat bertahan hidup.
Komunitas organisme tumbuhan secara umum dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu :
• Hutan yang terdiri dari hutan tropis ( curah hujan 1.000 - 2.000 mm dengan suhu 200 C - 300 C ; hutan gugur ( curah hujan 750 – 1.000 dengan suhu - 2 0 C - 180 C) ; serta hutan taiga ( curah hujan - 120 C - - 100 C).
• Padang rumput yang terdiri dari sabana ( curah hujan 200 – 1.000 mm dengan suhu 200 C – 300 C) ; dan stepa (curah hujan 200 – 1.000 mm dengan suhu – 200 C – 100 C ).

Makalah Pengantar AMDAL Peranan AMDAL Dalam Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan di Papua

I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Konferensi Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) tentang Lingkungan dan Pembangunan ( the United Nations Conference on Environment and Development – UNCED ) di Rio de janeiro, tahun 1992, telah menghasilkan strategi pengelolaan lingkungan hidup yang dituangkan ke dalam Agenda 21.

Dalam agenda 21 Bab 40, disebutkan bahwa perlunya kemampuan Pemerintah dalam mengumpulkan dan memanfaatkan data dan informasi multisektoral pada proses pengambilan keputusan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut menuntut ketersediaan data, keakuratan analisis, serta penyajian informasi lingkungan hidup yang infromatif.

Analisis mengenai dampak lingkungan pertama kali dicetuskan berdasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 UU No, 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai penjabaran pasal 16 tersebut, diundangkan suatu Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada tanggal 5 Juni 1986. Peraturan Pemerintah No. 29/1986 tersebut berlaku efektif pada tanggal 5 Juni 1987 yang mulai selang satu tahun setelah ditetapkan. Hal tersebut diperlukan karena masih perlu waktu untuk menyusun kriteria dampak terhadap lingkungan social mengingat definisi lingkungan yang menganut paham holistik yaitu tidak saja mengenai lingkungan fisik atau kimia saja namun meliputi lingkungan social. Hal ini sejalan dengan Undang – undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( pasal 10 huruf h ) yang mewajibkan pemerintah baik Nasional maupun Propinsi atau Kabupaten/Kota menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya pada masyarakat.

Memasuki era otonomi daerah dengan otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua diasumsikan akan semakin sadar dan penting untuk memelihara dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Sehingga implementasi AMDAL sangat perlu disosialisasikan tidak hanya kepada masayarakat namun perlu juga pada para calon investor yang akan menanamkan modal di Papua, agar mereka mengetahui tentang perihal AMDAL yang dilaksanakan di Indonesia. Karena proses pembangunan digunakan untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, social dan budaya. Dengan implementasi AMDAL yang sesuai dengan aturan yang ada, maka diharapkan akan berdampak positif pada pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan karena kita ketahui bersama bahwa Propinsi Papua merupakan propinsi yang kaya akan sumberdaya alamnya baik gas alam, mineral, bahkan hutan dan lautnya.

Dengan demikian, dalam penyusunan makalah ini, topic yang penulis ajukan adalah "Peranan AMDAL Untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan di Papua".

B. Perumusan & Pembatasan Masalah

Berdasarkan uraian dalam latar belakang diatas maka dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut :

1. Mengapa AMDAL penting untuk pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Propinsi Papua?

2. Sejauh mana implementasi AMDAL di Propinsi Papua ?

C. Tujuan

Adapun tujuan yang diharapakan dalam penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang :

1. AMDAL untuk pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

2. Implementasi AMDAL di Propinsi Papua.

3. Sebagai salah satu syarat dalam mata kuliah Pengantar AMDAL.

D. Manfaat

Adapun manfaat yang diharapakan dari penulisan makalah ini adalah :

1. Sebagai bahan masukan bagi para pengambil keputusan sehingga peranan AMDAL untuk pengawasan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dapat ditingkatkan.

2. Sebagai salah satu bahan referensi bagi mahasiswa/I yang berminat tentang lingkungan sehingga dapat mengembangkan sebagai sebuah penelitian.

II. Pembahasan

A. AMDAL Untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan di Propinsi Papua

Salah satu modal dasar penting bagi pelaksanaan pembangunan di Propinsi Papua adalah ketersedian sumberdaya alam. Sumberdaya alam tersebut (pertambangan umum, minyak dan gas, kehutanan dan perikanan laut) bersifat tidak terbarukan, atau bersifat terbarukan namun dalam praktek dibanyak negara berkembang ternyata tidak terbarukan. Karena otonomi khusus dilakukan bukan hanya ntuk generasi Papua masa kini namun juga generasai Papua masa mendatang, maka pendekatan pembangunan yang dilakukan dan menjadi salah satu tema RUU Otonomi Khusus adalah pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Yang dimaksud dengan pembangunan berkelanjutan di Propinsi Papua adalah suatu upaya sistematis dan terencana yang dilakukan oleh rakyat dan Pemerintah Propinsi Papua agar dalam menjalakan usaha-usaha pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Papua di masa sekarang tidak mengkompromikan dan mengurangi hak-hak generasi Papua di masa mendatang untuk juga menikmati mutu kehidupan yang baik secara berkesinambungan.

Pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang lestari merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Kedua hal itu ingin dicapai dalam otonomi khusus secara bersama pula. Karena jika pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara serampangan sangat berpotensi untuk merusak lingkungan hidup. Sebaliknya, apabila lingkungan hidup dilestarikan dengan baik, maka lingkungan hidup dapat menjadi sumber-sumber ekonomi penting yang suistainable dibandingkan dengan kegiatan-kegitan ekonomi ekstraktif.

Pemanfaatan sumberdaya alam akan tidak terlalu merusak lingkungan hidup jika dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil yang optimal dan akan berpengaruh terhadap pembangunan dan kebangkitan ekonomi. Mengapa demikian? Dalam masa otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah menganut paradigma baru, antara lain :

1. Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari system penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan bagi daerah.

2. Kesejahteraan masyarakat merupakan sat u kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah.

Dengan demikian, maka dalam rangka otonomi daerah, fungsi dan tugas pemerintah daerah seyogyanya berpegang pada hal –hal tersebut dibawah ini :

1. Pemda menerima desentralisasi kewenangan dan kewajiban.

2. Pemda meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

3. Pemda melaksanakan program ekonomi kerakyatan.

4. Pemda menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya di daerah secara konsisten.

5. Pemda memberikan jaminan kepastian usaha.

6. Pemda menetapkan sumber daya di daerah sebagai sumber daya kehidupan dan bukan sumber daya pendapatan.

B. Implementasi AMDAL di Propinsi Papua

Dalam RUU Otonomi Khusus Papua telah ditetapkan bahwa Pembangunan di propinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan hidup, serat manfaat dan keadilan dengan memperhatikan rencana tata ruang. Pemerintah Propinsi Papua berkewajiban untuk mengelola dan memanfaatkan lingkungan hidup untuk sebesar-besarnya kesejahteraan penduduk dengan tetap mengakui hak milik dan hak adat masyarakat setempat. Lebih dari itu Pemerintah Propinsi berkewajiban untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses-proses ekologi penting dengan menetapkan dan menjaga kawasan-kawasan lindung.

Sehingga yang menjadi hal penting tentang implementasi AMDAL yang harus dilakukan didaerah, adalah :

1. Melaksanakan peraturan atau perundang-undangan yang ada. Sebelum pembuatan dokumen AMDAL , pemrakarsa harus melaksanakan Kepka Bapedal No. 8/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL , yaitu dengan melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan KA. Apabila konsultasi masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan AMDAL serta implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula. Hal tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik lingkungan fisik atau kimia, sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga masyarakat terbebas dari dampak negatip dari kegiatan danmasyarakat akan sehat serta perekonomian akan bangkit.

2. Implementasi AMDAL secara profesional, transparan dan terpadu. Apabila implementasi memang demikian maka implementasi RKL dan RKL akan baik pula. Implementai AMDAL, RKL dan RPL yang optimal akan meminimalkan dampak negatif dari kegiatan yang ada. Dengan demikian akan meningkatkan status kesehatan, penghasilan masyarakat meningkat dan masyarakat akan sejahtera. Selain itu pihak industri dan/atau kegiatan dan pihak pemrakarsa akan mendapatkan keuntungan yaitu terbebas dari tuntutan hukum (karena tidak mencemari lingkungan) dan terbebas pula dari tuntutan masyarakat (karena masyarakat merasa tidak dirugikan). Hal tersebut aka n lebih mudah untuk melakukan pendekatan sosial-ekonomi-budaya dengan masyarakat di sekitar pabrik/industri/kegiatan berlangsung.

III. Penutup

A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan di Propinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan hidup, serta manfaat dan keadilan dengan memperhatikan rencana tata ruang. Sehingga peranan AMDAL dalam pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Propinsi Papua sangat diperlukan karena AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan untuk bidang lingkungan hidup, yang merupakan alat untuk memprakirakan dan mengelola dampak yang terjadi. Dalam prakteknya AMDAL diatur oleh pemerintah dengan ketentuan yang sangat rinci, dalam Kepka Bapedal No. 9/2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL. Dalam pedoman penyusunan RKL dan RPL dapat dilihat pula uraian yang rinci namun tidak diuraikan pemanfaatan RKL dan RPL dalam S istem Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal tersebut menunjukkan bahwa kekakuan peraturan tentang AMDAL dan s istem birokrasinya akan mengakibatkan terkekangnya perkembangan teknologi AMDAL. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teknologi AMDAL sangat statis. Hal tersebut dapat diketahui bahwa PP.No. 29/1986 tentang AMDAL dan peraturan yang terbaru tidak mengalami perubahan dan perkembangan.

Otto Soemarwoto (2001) dalam Mukono 2005 mengintrodusir pengelolaan lingkungan hidup Atur-Diri-Sendiri (ADS). Pengertian ADS adalah pemrakarsa bertanggung jawab menjaga kepatuhan dan penegakan peraturan perundang-undangan lebih banyak ditanggung oleh masyarakat. Pendekatan sistem ADS ini dipelopori oleh pengusaha dengan alasan adanya kebebasan untuk mengatur diri sendiri. Dalam perkembangannya para pengusaha tersebut mengembangkan si stem pengelolaan lingkungan hidup bersifat sukarela (voluntary environmental practice code). Contoh implementasi pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat sukarela tersebut adalah ISO14.000 (International Standardization Organization –14.000) dan Responsible Care. Malah ada perusahaan di USA yaitu 3M, sudah membuktikan bahwa teknologi yang bersifat cost effective yaitu Polluter Pays Principle cukup baik untuk menangani masalah pencemaran.

B. Saran

Karena Propinsi Papua telah berstatus otonomi khusus, sehingga segala kegiatan pembangunan yang dilaksanakan harus berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanat Undang-undang Otsus, agar setiap pengeksploitasian sumberdaya alam baik pertambangan umum, gas alam dan minyak bumi, hutan dan perikanan laut dapat memperhatikan prinsip suistainable.

DAFTAR PUSTAKA

BAPEDALDA Provinsi Papua, 2008. Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup No. 11 Tahun 2006. Bidang AMDAL dan Penyelesaian Sengekata, Jayapura

KEMENLH, 2008. Pedoman Umum Status Lingkungan Hidup Provinsi Kabupaten/Kota. Deputi Urusan Data dan informasi Lingkungan. Jakarta

Mukono, H. J. 2005. Jurnal Kesehatan lingkungan Volume 2 No. 1. FKM Universitas Airlangga

Ramandey, Frits B, dkk.2005. Profil Otonomi Khusus Papua. Aji Papua, Jayapura

Hadi, P Sudharta. 1995. Aspek Sosial AMDAl, Sejarah Teori dan Metode. Gadjah Mada University Press, Jogjakarta.